tersebutlaik pakai atau tidak laik pakai berdasarkan hasil pengujian dan kalibrasi (Permenkes RI No.54 tahun 2015). 2 presisi dan akurasi yang terjaga termasuk dalam hal ini proses kalibrasi untuk alat fotometer. Peran teknisi laboratorium sangat diperlukan untuk menyediakan tenaga medis khususnya analis kesehatan tentang pentingnya PelatihanNasional Peningkatan Kompetensi Elektromedis 2019 Hotel Swiss-Belhotel Mangga Besar Jakarta, 21-24 Oktober 2019 Elektromedis sebagai suatu profesi tenaga kesehatan (UU No. 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan dan Permenkes alatdan fasilitas kesehatan dengan wilayah kerja mencakup Indonesia bagian timur. Bardasarkan Permenkes No 363/Menkes/Per/IV/1998 untuk melakukan pengujian dan kalibrasi alat di sarana pelayanan kesehatan untuk menjamin mutu peralatan kesehatan dan Undang-Undang No 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit, peralatan medis harus DalamUndang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, Bab XII Pasal 164 dinyatakan bahwa upaya Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) harus diselenggarakan di semua tempat kerja, khususnya tempat kerja yang mempunyai risiko bahaya kesehatan, mudah terjangkit penyakit atau mempunyai karyawan paling sedikit 10 orang. UndangUndang Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan (Lembaran Negara R.I Tahun 1992 Nomor 100, Tambahan Lembaran Negara R.I Nomor 3495) Pelayanan Medik adalah pelayanan yang bersifat individu yang diberikan oleh Bahan adalah obat-obatan, bahan kimia, alat kesehatan habis pakai yang digunakan secara langsung dalam rangka pencegahan VltoH. 100% found this document useful 2 votes2K views38 pagesDescriptionPeraturan mentri kesehatan tentang kaliberasi alat kesehatanCopyright© © All Rights ReservedAvailable FormatsPDF, TXT or read online from ScribdShare this documentDid you find this document useful?100% found this document useful 2 votes2K views38 pagesPermenkes No. 54 Tahun 2015 Tentang Pengujian Dan Kalibrasi Alat KesehatanDescriptionPeraturan mentri kesehatan tentang kaliberasi alat kesehatanFull description You're Reading a Free Preview Pages 7 to 8 are not shown in this preview. You're Reading a Free Preview Pages 12 to 18 are not shown in this preview. You're Reading a Free Preview Pages 22 to 35 are not shown in this preview. Kementerian Kesehatan Kemenkes adalah lembaga pemerintah Indonesia yang bertanggung jawab dalam bidang kesehatan. Kemenkes dibentuk untuk menjalankan tugas pemerintah di bidang kesehatan dan memastikan kesehatan masyarakat terjaga. Lalu apa hubungan kemenkes dengan kalibrasi? Dalam bidang kesehatan/medis memiliki banyak alat ukur yang digunakan oleh instansi kesehatan. Disini Kemenkes kalibrasi untuk alat kesehatan dengan menuangkan peraturan untuk pengkalibrasian rutin. Jadi Kemenkes termasuk sebagai badan yang mengatur mulai dari bagaimana cara kalibrasi, menentukan apa itu kalibrasi, dan kebijakan penting lainnya. Selengkapnya untuk tugas kemenkes kalibrasi pada alat kesehatan bisa di cek di bawah ini. Tugas dan Fungsi KemenkesPeran Kemenkes Kalibrasi AlkesAturan Kemenkes Tentang Kalibrasi AlkesKesimpulan Tugas dan fungsi Kemenkes antara lain adalah Menetapkan kebijakan dan strategi nasional dalam bidang kesehatan Mengembangkan sistem kesehatan nasional yang terintegrasi Menyusun, menetapkan, dan melaksanakan standar nasional di bidang kesehatan Melakukan pengendalian mutu dan akreditasi di bidang kesehatan Peran Kemenkes Kalibrasi Alkes Kemenkes memiliki peran penting dalam kalibrasi alat kesehatan alkes. Alkes yang digunakan di fasilitas kesehatan harus dipastikan akurasinya melalui proses kalibrasi. Kemenkes menetapkan standar kalibrasi untuk alkes yang digunakan di fasilitas kesehatan dan juga mengawasi pelaksanaan kalibrasi tersebut. Aturan Kemenkes Tentang Kalibrasi Alkes Merujuk pada ketentuan yang ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan Indonesia untuk memastikan bahwa alkes yang digunakan di fasilitas kesehatan sudah terkalibrasi dengan benar dan akurat. Kalibrasi alkes dilakukan untuk memastikan bahwa alat tersebut dapat memberikan hasil yang konsisten dan akurat saat digunakan untuk diagnosis, perawatan, atau penelitian. Aturan Kemenkes tentang kalibrasi alkes meliputi persyaratan teknis dan prosedur yang harus diikuti oleh fasilitas kesehatan dalam melakukan kalibrasi alkes. Hal ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas layanan kesehatan dan keselamatan pasien. Kesimpulan Tugas dan fungsi Kemenkes mencakup menetapkan kebijakan dan strategi nasional dalam bidang kesehatan, mengembangkan sistem kesehatan nasional yang terintegrasi, menyusun dan menetapkan standar nasional di bidang kesehatan, melakukan pengendalian mutu dan akreditasi di bidang kesehatan, dan mengawasi pelaksanaan kalibrasi alat kesehatan alkes. Aturan Kemenkes kalibrasi untuk alkes meliputi persyaratan teknis dan prosedur yang harus diikuti oleh fasilitas kesehatan dalam melakukan kalibrasi alkes, dengan tujuan meningkatkan kualitas layanan kesehatan dan keselamatan pasien.

permenkes tentang kalibrasi alat medis