Prosedur Peninjauan Kembali Perkara Pidana. 1. Terhadap putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap yang merupakan putusan pemidanaan, terpidana, atau ahli warisnya dapat mengajukan permohonan Peninjauan Kembali, dan dapat dikuasakan kepada Penasihat Hukumnya; 2.
Permohonan banding dalam waktu 7 hari kalender harus telah disampaikan kepada lawannya, tanpa perlu menunggu diterimanya memori banding. 12. Tanggal penerimaan memori dan kontra memori banding harus dicatat dalam buku register induk perkara perdata dan register permohonan banding, kemudian salinannya disampaikan kepada masing-masing lawannya
9.Sidang Pemeriksaan perkara dan pembacaan putusan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Sultra, di ruangan sidang Pengadilan Tinggi Sultra: 10.Penutupan buku jurnal serta menutup biaya / ongkos perkara banding oleh petugas meja I ; 11.Minutasi/ pengetikan berita acara dan putusan oleh Panitera Pengganti tersebut ;
Yang bertindak baik sendiri-sendiri maupun secara bersama-sama, untuk selanjutnya disebut sebagai “ Penerima Kuasa ”. Guna bertindak sebagai Kuasa Hukum dari Pemberi Kuasa, untuk dan atas nama Pemberi Kuasa mendampingi dan memberikan nasihat hukum sebagai Terdakwa dalam kasus tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal XXX KUHP Jo.
Memori pk iii edit. 1. Halaman 1 dari 19. Permohonan Peninjauan Kembali Jakarta, 05 April 2019 Kepada Yang Mulia Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Di J A K A R T A Melalui Yang Mulia Ketua Pengadilan Negeri Tanjung Karang Di Bandar Lampung Perihal : MEMORI PERMOHONAN PENINJAUAN KEMBALI atas Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 240 PK/Pid.Sus
45CAuY5.
contoh memori banding perkara pidana